Selasa, 03 Mei 2011

KEBIJAKAN DUNIA TENTANG ELEKTRONIK: ISU DAN ETIKA




Lahirnya etika komputer sebagai sebuah disiplin ilmu baru dalam bidang teknologi tidak dapat dipisahkan dari permasalahan-permasalahan seputar penggunaan komputer yang meliputi kejahatan komputer, netiket, ''e-commerce'', pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelekstual) dan tanggung jawab profesi. 


=== '''Kejahatan Komputer''' ===


Kejahatan komputer atau ''computer crime'' adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi ''Denial of Services'' (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran [[virus]], ''spam'', ''carding'' (pencurian melalui internet) dan lain-lain. 


=== '''Netiket''' ===

[[Internet]] merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan [[bisnis]], [[pendidikan]], [[kesehatan]], layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (''The Internet Engineering Task Force''), sebuah [[komunitas]] internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.


=== '''''E-commerce''''' ===

Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi [[ekonomi]] dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan ''e-commerce'' ini menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan ''Uncitral Model Law on Electronic Commerce'' 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.


=== '''Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)''' ===

Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.


=== '''Tanggung Jawab Profesi''' ===


Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti ''programmer'', teknisi mesin komputer, [[desainer grafis]] dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar